Mempelajari sejarah dan cerita dari para pendahulu pemegang pemerintahan dapat disimpulkan bahwa proses terbentuknya Desa Purwoharjo adalah pada tahun awal kemerdekaan Indonesia. Pada saat itu berdirilah dua kalurahan Tukharjo dan Kelurahan Klepu sebagai pusat pemerintahan dengan wilayah meliputi 14 Pedukuhan yang berada di selatan dan barat Sungai Tinalah. Kedua kelurahan tersebut masih sangat minim fasilitas untuk menjalankan pemerintahannya, Pendapatan desapun belum ada, untuk menyelenggarakan roda pemerintahan saat itu hanyalah mengandalkan swadaya masyarakat baik untuk operasinal pemerintahan maupun kegiatan di masyarakat.
Warga masyarakat dan penduduk kelurahan saat itu masih kental melaksanakan adat-istiadat serta patuh dengan aturan dan naluri jawa-nya, warga kedua Kalurahan tersebut dapat hidup rukun, selalu mengedepankan gotong royong, saling menghargai dan saling menghormati antar warga sehingga kehidupan masyarakatnya dapat hidup rukun damai dengan penuh kesederhanaan.
Kedua Kalurahan memiliki wilayah yang berbatasan, Kalurahan Tukharjo terdiri dari 8 (Delapan) Pedukuhanyaitu: Tukharjo, Bangunrejo, Plarangan, Pagutan, Junut, Duwet, Kedungrong dan Dukuh, sedangkan Kalurahan Klepu memiliki 6 Pedukuhan yaitu: Taman, Puyang, Kalinongko, Sendangmulyo, Besole, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Prabot. Seiring berkembangnya waktu setelah Indonesia Merdeka Pada Tahun 1947, terjadilah penggabungan daerah atau wilayah Kalurahan, maka Kalurahan Tukharjo dan Kalurahan Klepu digabung menjadi satu dengan nama “Desa Purwoharjo” terdiri dari 14 Pedukuhaan dipimpin seorang Lurah bernama R. Mangku Suwarno, sosok yang sangat berkharisma dan sangat di segani pada pemerintahan desa saat itu. Beliau memimpin selama 20 tahun dengan beberapa keberhasilan kegiatan yang sampai saat ini masih dapat kita ketahui peninggalannya.
Seiring berjalannya waktu dan kemajuan zaman perubahan paradigma dan sistem penyelenggaraan Pemerintahan terus berubah dan berkembang, karena semakin banyaknya dukungan fasilitas dan dana dari Pemerintah, dan Pemerintah Daerah, Desa dapat mengembangkan dan meningkatkan kemampuannya untuk memajukan wilayahnya dengan mengembangkan potensinya baik potensi Sumber Daya Manusia maupun Potensi Alam di dukung kucuran Dana yang besar akan semakin mempercepat tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.